Atas Rekomendasi BPK, Honor TGUPP di Sulsel akan diberi Berdasarkan Kinerja

    Atas Rekomendasi BPK, Honor TGUPP di Sulsel akan diberi Berdasarkan Kinerja

    MAKASSAR - Pelaksana Tugas(Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tetap melanjutkan dalam pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP untuk tahun 2022.

    Tugas TGUPP akan mendampingi melaksanakan visi misi kerja selama masa kepemimpinan Andi Sudirman. Mereka direkrut sesuai dengan keahlian yang berbeda-beda. Seperti pemerintahan, pertanian, kehutanan, gizi masyarakat dan lainnya.

    Namun jika sebelumnya, TGUPP diberikan gaji tetap dan bernilai sama, berbeda tahun 2022 ini. Mereka tidak memiliki gaji tetap, namun hanya diberi honor berdasarkan pada setiap kinerja yang dilakukan.

    Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, "rencananya diberi honor berdasarkan kehadiran pada subjek bahasan yang dihadiri, " katanya, Selasa (4/1/2022).

    Untuk besaran honornya, kata dia, berdasrkan Standar Satuan Harga (SSH). 

    "Untuk honornya itu sesuai dengan Pergub tentang Standar Satuan Harga menurut latar belakang pendidikan yang berlaku untuk semua, baik TGUPP maupun tenaga ahli. Penetapan ini pun juga dilakukan atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI, " jelasnya.

    Namun untuk nama-nama yang masuk dalam TGUPP masih dalam tahap penyusunan.(***)

    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam Hasanuddin : Jadilah Prajurit Kowad...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Recruitment Panwaslu di Toraja Utara Berlangsung, Malam ini Penilaian Kinerja Metode Fortofolio Bagi Peserta Existing
    Aplikasikan Ilmu Kuliah, Alumni Agroteknologi UMMA Rintis RH Farm Maros
    Satuan Narkoba Polres Barru, Ringkus Pelaku dan BB Puluhan Kilo
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar